Padang-Kepala
Bapedalda Kota Padang, Edi Hasymi menindaktegas pelaku pengerusakan
taman di depan Hotel Axana kawasan Jalan Bundo Kanduang.
Pelaku pengerusakan itu salah satu perusahan telekomunikasi di Kota Padang baru-baru ini yang belum keluar izinnya.
Hal
itu dikatakannya kepada Sumbar Terkini di Padang, Kamis (4/6).
Disebutkannya, perusahaan tersebut belum keluar izinnya namun sudah
membangun tower. Bukan itu saja, pembangunannya pun merusak taman.
Jelas, apa yang dilakukan perusahaan tersebut melanggar ketentuan
perizinan dan lingkungan hidup UU No.32 tahun 2009 yang bisa berdampak
sanksi pidana kepada pelakunya.
Dengan tegas Edi
mengatakan,Kepada perusahaan yang berencana melakukan pembangunan untuk
melengkapi terlebih dulu atau keluar izin. Sebelum izin dikantongi
jangan membangun dulu hingga keluar izin tersebut. Namun, kalau
dilanggar bisa dibatalkan izin permohonan apalagi merusak lingkungan.
"Pemko
Padang bukan tak mendukung investasi, namun tentu harus sesuai dengan
aturan yang ada. Bila melanggar, tentu dilarang. Bentuk dukungan pun
berbagai insentif pun diberikan,"ujar Edi Hasymi.
Dikatakan Edi,
tahap awal Bapedalda akan memanggil pimpinan perusahaan perusak taman
di depan Axana tersebut terlebih dulu. Setelah ada pemeriksaan, baru
diketahui langkah apa yang akan dilakukan.
Ditambahkan Edi,
pembangunan di Kota Padang harus berbasis lingkungan. Artinya,
pembangunan tetap dilaksanakan namun lingkungan pun terjaga.****
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment