Padang-Pemilik Unit Takar Tambang dan Perlengkapan (UTTP) di Kota Padang dalam jangka waktu dekat ini akan dilakukan tera ulang.Melalui tera ulang ini, akan membuat konsumen lebih puas dan tak merasa dirugikan dari UTTP yang digunakan pedagang. Tera ulang tersebut, juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Padang yang diperkirakan Rp20,4 juta.
"Kita masih menunggu surat dari Pemerintah Provinsi Sumbar yang menindaklanjuti Surat Kementrian Perdagangan RI tentang keterangan kemampuan pelayanan tera dan terang ulang dari Kementrian Perdagangan RI. Bila surat verifikasi itu sudah keluar, Pemko Padang segera dilakukan tera ulang,"ujar Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Ebergi (Disperindagtamben) Kota Padang, Nasril menjawab wartawan di Padang, Senin (11/5).
Disebutkannya, tera ulang itu dilakukan secara terjadwal minimal sekali dalam setahun untuk menghindari atau meminimalisir praktek kecurangan.
Lebih jauh disebutkan, UTTP yang akan dilakukan tera ulang pada tahun 2015 ini seperti timbangan, anak timbangan, takaran, dan pompa ukur BBM.
Timbangan terdiri dari timbangan meja sebanyak 972 unit, timbangan pegas 1.314 unit, timbangan bobot insut 228 unit, timbangan sentisimal 180 unit, neraca 116 unit, timbangan dacin 258 unit, timbangan elektronik 88 unit. Selanjutnya anak timbangan sebanyak 5.230 unit, takaran 590 unit dan pompa ukur BBM sebanyak 384 unit.
Dikatakan, Disperindagtamben memang lebih fokus pada pengawasan dan penertiban namun untuk target PAD Kota Padang tetap diburu. Pada tahun 2014 lalu, target PAD Disperindagtamben sebesar Rp25 juta terealisasi maksimal 100 persen yang berasal dari retribusi minuman berakohol (minol) saja.Namun, Pada tahun 2015 ini target PAD mengalami peningkatan menjadi Rp100,4 juta.
Disperindagtamben bisa mencapai target PAD tersebut asalkan Perda Minol dirubah. retribusi minol dipungut sekali dalam 2 tahun pada hotel berbintang tiga hingga lima.
Dia mengimbau, kepada dunia usaha yang mengunakan UTTP tersebut untuk menyesuaikan alatnya sesuai standar dan jangan diakal-akali untuk mengurangi takaran. Jelas tindakan tersebut sangat merugikan konsumen dan termasuk pada tindakan penipuan.****

Post a Comment