BREAKING NEWS

Batik Tanah Liek

Kesehatan

Hukum

Tuesday, 24 March 2015

Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan


Padang-Tim yustitusi (penegak hukum) Perda No.21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dua shift setiap hari dengan kekuatan masing-masing  shift berkekuatan 10 orang.

Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) , Polri dan TNI yang melakukan kontrol pada 10 titik menjadi objek wajib pantau.

Hal itu dikatakan Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Andree H. Algamar kepada Sumbar Terkini, baru-baru ini. Namun, sejak dilakukan tindakan penegakan Perda yang diberlakukannya sanksi denda Rp5 juta dan kurungan tiga bulan terhitung 1 Maret hingga berita ini diturunkan belum ada warga Kota Padang yang ditindak.

"Penindakan itu bukan menjadi goal atau tujuan dari Perda tersebut, namun bagaimana warga Kota Padang semakin meningkat kesadarannya membuang sampah di tempatnya dan menjaga lingkungan tetap bersih,"ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, sejak terhitung 1 Maret tersebut tak ada lagi penegakan Perda simpatik namun betul-betul menerapkan sanksi. Dua bulan waktu yang diberikan untuk penegakan Perda secara simpatik dirasa sudah cukup.

Ditambahkan, penegakan Perda No.21 tahun 2012 tersebut tahap awal memang baru pada 10 titik kawasan bebas sampah, dan setelah itu ditindaklanjuti ke kecamatan dan kelurahan.

Diantaranya, dari kawasan Jalan Bagindo Azis Chan, Sudirman, Rasuna Said hingga ke Khatib Sulaiman. Lalu, dari kawasan Jalan S Parman, Juanda, Veteran, Damar dan Pemuda. Lalu yang ke tiga, kawasan Jalan Ratulangi dan Belakang Olo dan ke empat, Jalan A Yani. Lalu, ke lima, Jalan Ujung Gurun, ke enam Jalan Raden Saleh, ke tujuh Pantai Padang, ke delapan Pantai Air Manis, kesembilan Pantai Pasir jambak dan terakhir di kawasan Jalan M Yamin.

“Di kawasan tersebut, wajib diterapkan penegakkan hukum terhadap pelanggaran bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Ini sesuai Perda, mewajibkan kawasan ini harus bebas dari sampah, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku,” terang Andree H. Algamar.****

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Sumbar Terkini
Share on Blogger Template Free Download. Powered byBlogger