PADANG-Dalam sistem
manajemen kepegawaian, pejabat struktural eselon III memainkan peranan
yang sangat menentukan dalam menjabarkan visi dan misi intansi ke dalam
program-program memimpin bawahan dan seluruh stakeholder strategis untuk
melaksanakan program tersebut secara efektif dan efisien.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Diklat Sumbar Rosman Effendi yang diwakili Sekretarisnya Nurhidayah membuka diklatpim tingkat III pola baru angkatan I di aula Badan Diklat sumbar, Selasa (10/3).
Disebutkannya, pejabat eselon III memiliki kemampuan kepemimpinan taktikal yakni kemampuan dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan kemampuan mempengaruhi pejabat struktural dan fungsional di bawahnya termasuk stakeholder lainnya untuk melaksanakan program-program tersebut.
Melalui Diklat pola baru ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang inovatif dan mampu menunjukan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya, mampu memimpin perubahan tersebut sehingga bisa menimbulkan hasil yang signifikan.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai sebuah lembaga pembina aparatur pemerintah melalui terobosannya menerapkan pola baru pendidikan dan pelatihan bagi setiap aparatur dengan dikeluarkannya peraturan Kepala LAN nomor 12 tahun 2013 dimana diharapkan dari setiap lulusan diklat tersebut dapat menelor calon-calon peminpin perubahan yang memiliki rasa kebangsaan yang kuat sebagai inovator ulung, mampu bekerjasama dan berdaya saing serta dapat menciptakan solusi yang tepat bagi permasalahan yang terdapat dalam organisasi.
Diklat PIM pola baru ini tentu diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang inovatif dan mampu menunjukan kinerjanya, memimpin perubahan hingga bisa menimbulkan hasil yang signifikan.
Itu membuktikan, peserta diklat harus memiliki kemampuan menjadi perubahan melalui proyek perubahan dilakukan. Selain itu, para peserta Diklat Pim tersebut bisa juga bisa memunculkan Perwako dari ide perubahan yang akan dilakukan tersebut untuk peserta di lingkungan Pemerintahan kabupaten/kota dan Pergub untuk peserta diklat dari Pemprov Sumbar.
Kompetensi yang dimaksud, meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Kompetensi teknis diperoleh melalui tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja.
Pada awal Januari 2015 mulai diterapkan aturan baru Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seorang pejabat mengisi suatu jabatan harus lulus uji kompetensi diklat yang dibuktikan dengan sertifikasi.
"Tanpa ada sertifikasi kompetensi, maka seseorang tak bisa menduduki suatu jabatan. Pejabat eselon IV mau menduduki jabatan baru di eselon III harus memiliki sertifikasi kompetensi eselon III,"ujar Rosman Effendi.
Lalu, pada tahun 2015 juga tak ada lagi namanya Baperjakat namun Komite Aperatur Sipil Negara yang dibentuk independen. Artinya, jabatan tersebut bisa dilelang dan orang yang memiliki kompetensi dan sesuai latar belakang kemampuan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Kepala Bidang Teknis, Khairanti Khairanis mengatakan, peserta diklat sebanyak 30 orang yang telah menduduki jabatan eselon III yang berasal dari PNS dari lingkungan pemerintah provinsi Sumbar. Diklat pim III ini berlangsung selama 93 hari kerja yang berakhir Juni 2015.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Diklat Sumbar Rosman Effendi yang diwakili Sekretarisnya Nurhidayah membuka diklatpim tingkat III pola baru angkatan I di aula Badan Diklat sumbar, Selasa (10/3).
Disebutkannya, pejabat eselon III memiliki kemampuan kepemimpinan taktikal yakni kemampuan dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan kemampuan mempengaruhi pejabat struktural dan fungsional di bawahnya termasuk stakeholder lainnya untuk melaksanakan program-program tersebut.
Melalui Diklat pola baru ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang inovatif dan mampu menunjukan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya, mampu memimpin perubahan tersebut sehingga bisa menimbulkan hasil yang signifikan.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai sebuah lembaga pembina aparatur pemerintah melalui terobosannya menerapkan pola baru pendidikan dan pelatihan bagi setiap aparatur dengan dikeluarkannya peraturan Kepala LAN nomor 12 tahun 2013 dimana diharapkan dari setiap lulusan diklat tersebut dapat menelor calon-calon peminpin perubahan yang memiliki rasa kebangsaan yang kuat sebagai inovator ulung, mampu bekerjasama dan berdaya saing serta dapat menciptakan solusi yang tepat bagi permasalahan yang terdapat dalam organisasi.
Diklat PIM pola baru ini tentu diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang inovatif dan mampu menunjukan kinerjanya, memimpin perubahan hingga bisa menimbulkan hasil yang signifikan.
Itu membuktikan, peserta diklat harus memiliki kemampuan menjadi perubahan melalui proyek perubahan dilakukan. Selain itu, para peserta Diklat Pim tersebut bisa juga bisa memunculkan Perwako dari ide perubahan yang akan dilakukan tersebut untuk peserta di lingkungan Pemerintahan kabupaten/kota dan Pergub untuk peserta diklat dari Pemprov Sumbar.
Kompetensi yang dimaksud, meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Kompetensi teknis diperoleh melalui tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja.
Pada awal Januari 2015 mulai diterapkan aturan baru Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seorang pejabat mengisi suatu jabatan harus lulus uji kompetensi diklat yang dibuktikan dengan sertifikasi.
"Tanpa ada sertifikasi kompetensi, maka seseorang tak bisa menduduki suatu jabatan. Pejabat eselon IV mau menduduki jabatan baru di eselon III harus memiliki sertifikasi kompetensi eselon III,"ujar Rosman Effendi.
Lalu, pada tahun 2015 juga tak ada lagi namanya Baperjakat namun Komite Aperatur Sipil Negara yang dibentuk independen. Artinya, jabatan tersebut bisa dilelang dan orang yang memiliki kompetensi dan sesuai latar belakang kemampuan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Kepala Bidang Teknis, Khairanti Khairanis mengatakan, peserta diklat sebanyak 30 orang yang telah menduduki jabatan eselon III yang berasal dari PNS dari lingkungan pemerintah provinsi Sumbar. Diklat pim III ini berlangsung selama 93 hari kerja yang berakhir Juni 2015.

Post a Comment