Padang-Adanya aturan baru pelarangan penjualan minuman berakohol (minol) jenis A di tingkat pedagang kaki lima (PKL) dan toko yang berjualan minuman biasa dan beralkohol mengundang reaksi yang beragam di tengah masyarakat.
Banyak yang setuju dan tak sedikit pula yang kontra. Sebab, minuman berakohol tipe A tersebut menurut sebagian masyarakat tak membahayakan, kecuali minol jenis atau golongan B dan C yang kadar alkoholnya cukup tinggi bahkan mencapai 50 persen.
Warga Kota Padang, Arman kepada Singgalang di Padang, Jumat (9/4) mengatakan, dengan keluarnya aturan baru dari Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut tentu langkah maju dalam mengatasi dan mencegah beredarnya minol tersebut secara bebas di tengah masyarakat.
Sebab, sebagian besar kejahatan itu berawal dari kondisi pelaku yang kurang kesadarannya akibat meminum minol tersebut. Artinya, dengan semakin sulitnya didapatkan minol tersebut maka tingkat kejahatan pun akan berkurang di Kota Padang.
"Kami sangat setuju dengan aturan tersebut, kalau perlu tak ada lagi minol tersebut di Kota Padang khususnya dan Indonesia secara umum,"ujar Arman.
Lalu, warga lain, Jasril setuju-setuju saja diaturan peredaran minol tersebut tetapi khusus untuk minol golongan B dan C. Namun, untuk minol golongan A tak perlu diatur sedemikian ketat.
Sebab, keberadaan minol golongan A seperti bir dan sekelasnya tak memberikan dampak yang memabukan. Kalau pun mabuk, bila mengkonsumsinya banyak dan berlebihan. Bahkan minol golongan tersebut juga memberikan dampak baik untuk kesehatan seperti mempelancar keluarnya air seni. Yang mengkonsumsi pun banyak masyarakat kecil.
"Bila minol golongan A tersebut terlalu diatur maka sulit untuk mendapatkannya. Bila telah sulit mendapatkannya, harga pun melambung tinggi dan tak akan bisa dinikmati masyarakat kecil seperti kami ini. Kami pun meminumnya hanya sekali-kali bila berkumpul dan ada acar dengan teman dalam batas yang wajar,"ujar
Jasril.
Kepada salah seorang penjual minol golongan A di kawasan Simpang Haru yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pelarangan itu jelas membuat semakin banyaknya sumber pendapatan ekonomi masyarakat kecil menjadi mati.
Dikatakannya, PKL yang menjual minol golongan A tersebut cukup banyak dan cukup membantu dalam menghidupi perekonomian masyarakat.
"Pada zaman susah pemerintahan Jokowi ini, yang benar-benar sajalah kerja pemerintah. Jangan mengeluarkan aturan yang semakin mebmbuat masyarakat kecil semakin terjepit dan merana,"ujarnya dengan nada setengah marah.****
Post a Comment