Padang-Sulitnya
pembebasan lahan menjadi tantangan utama sering terlambatnya
penyelesaian proyek fisik di Sumatra Barat. Itu sebagai dampak lambatnya
pengambilan keputusan pada saat proyek di lapangan, karena kekhawatiran
terseret ke ranah pidana. Guna mengatasi tantangan saat pelaksanaan
fisik pekerjaan konstruksi di lapangan dituntut peran semua unsur.
Hal itu dikatakan Pemerhati dunia konstruksi Sumatra Barat Yunisfar kepada Singgalang di Padang, Sabtu (23/5). Disebutkannya, beranjak dari itu semua unsur yang perlu terlibat dalam penangganan dimulai dari pemerintah memperbaiki Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), DPR memperbaiki undang-undang, DPRD Provinsi, kabupaten/kota memperbaiki Perda.
Lalu, Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti secara bijak terhadap laporan dari masyarakat. Artinya, tak semua laporan ditindak lanjuti bila tak mencukupi beberapa persyaratan yang ditetapkan dari persyaratan umum. Lalu, si pelapor juga siap dituntut balik bila laporannya tersebut tak benar dan terkesan mengada-gada.
"Singkatnya persoalan ini perlu dilakukan revolusi mental untuk menyelesaikan segala persoalan pembangunan dan perlindungan kontraktor,"ujarnya.
Lebih jauh disebutkan, banyak peraturan yang harus ditaati kontraktor serta lemahnya perlindungan kontraktor membuat jumlah kontraktor di Sumatra Barat menurun tajam yang kini jumlahnya kurang 2000 orang.
Sangat rincinya aturan penggadaan barang dan jasa pemerintah, juga menyebabkan hampir dapat dipastikan terjadinya suatu pelanggaran. Sanggahan hingga pengaduan selalu bermunculan tak jarang berunjung pada panggilan penegak hukum karena keterkaitan dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pada pelanggaran yang disengaja tentu wajar mendapatkan sanksi hukum sebagai efek jera. Namun, bagi kontraktor yang tak sengaja dan lebih pada kekeliruan administrasi pun tetap mendapatkan sanksi hukum.
Dikatakannya, bangunan roboh bukan serta merta bisa disalahkan ke kontraktor. Sebab, kesalahan kontraktor bila proyek yang dikerjakan tersebut tak sesuai dengan spesifikasi bahan yang telah ditetapkan. Jadi, bisa saja persoalan dari tim teknis SKPD yang membuat manajemen proyek tersebut tak sesuai dengan hitungan yang sebenarnya.
Ditambahkan, banyaknya pungutan atau uang cendol lah namanya serta uang keamanan buat oknum aparat penegak hukum membuat kondisi dunia konstruksi semakin buruk dan telah itu membudaya.
Kondisi demikian, sudah membudaya dari pemerintah pusat hingga daerah yang sudah harus mulai diperbaiki. Namun, tentu harus dimulai bukan saling menunggu siapa yang memulainya. Kota Padang khususnya dan Sumbar umumnya, sudah harus memulai memperbaiki budaya buruk tersebut.
Oleh sebab itu perlu duduk bersama semua pihak, mulai dari panitia tender, pemilik proyek, penguna jasa, penjual jasa serta aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan konstruksi dan bisa memberikan perlindungan kepada kontraktor yang selalu dipersalahkan.
Persoalan itu mulai dari pekerjaan yang tak selesai sesuai dengan kontrak kerja, pekerjaan tak sesuai dengan bestek, lahan yang dikerjakan kontraktor belum bebas atau masih bermasalah, hingga oknum-oknum aparat penegak hukum yang ikut campur mencari proyek dalam tender tersebut.****


Post a Comment