BREAKING NEWS

Batik Tanah Liek

Kesehatan

Hukum

Monday, 6 April 2015

Banyak Ditemukan Pangkalan LPG 3 Kg tak Penuhi Syarat


Padang-Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan tim yang dikoordinir Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, masih banyak agen dan pangkalan LPG 3 Kg tak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Dalam jangka waktu dekat ini, tim akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut dan memasang stiker pemeriksaan. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben), Badri Ahmad menjawab Singgalang di Padang, Sabtu (4/4).

Disebutkannya, stiker tersebut akan berisi cheklist (pemeriksaan-red) berupa legalitas perusahaan, sarana dan prasarana. Legalitas perusahaan berkaitan dengan izin gangguan, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) surat kontrak dengan agen. 

Lalu, berkaitan dengan sarana dan prasarana mulai dari papan merk, APAR, timbangan, bak air, rambut, Harga Eceran Terendah (HET). Pada stiker tersebut terdapat 2 kolom pemeriksaan yang artinya terdapat 2 kali pemeriksaan dalam setahun.   

Badan usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai Permen ESDM No.26 tahun 2009 pasal 35 berupa teguran tertulis, penangguhan sementara seluruh kegiatan, pembekuan dan pencabutan izin. 

Lebih jauh disebutkan, dari hasil monitoring ke lapangan yang telah dilakukan pada agen LPG ditemukan, masih banyak yang belum mempunyai izin, gudang yang tak sesuai dengan spesifikasi, perlengkapan APAR belum tersedia, tidak adanya alat penakar atau timbangan, tak ada bak air serta tak ada rambu-rambu.

Lalu, pada pangkalan LPG juga ditemukan banyak memiliki izin, belum adanya papan merek, tidak tercantum HET, tempat penyimpanan yang belum memadai, perlengkapan APAR belum tersedia, tak adanya timbangan, belum tersedianya bak air dan rambu-rambu. 

Pada saat pengawasan juga ditemukan tabung LPG 3 Kg yang sudah kadaluarsa dan harus diretester (diperbaiki). Tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi segel plastik agen. 

"Diimbau kepada seluruh agen dan pangkalan elpiji untuk dapat melengkapi legalitas usaha dan sarana prasarana pangkalan serta memperhatikan aspek-aspek keamanan lingkungan di sekitar tempat usaha,"ujar Badri Ahmad.  

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Sumbar Terkini
Share on Blogger Template Free Download. Powered byBlogger