BREAKING NEWS

Batik Tanah Liek

Kesehatan

Hukum

Thursday, 9 April 2015

Banyak Barang Beredar, Warga Wajib Jadi Konsumen Cerdas





Padang-Menjadi konsumen cerdas  sesuatu yang wajib bagi warga Kota Padang khususnya, menyikapi banyaknya barang yang beredar. Sebab, semakin banyak barang dan jasa yang beredar maka  konsumen dihadapkan pada banyak pilihan serta berpotensi menciderai hak konsumen.

"Selaku konsumen, kita berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau menggunakan jasa. Begitu juga memilih barang dan mendapatkan informasi yang benar serta keluhan yang disampaikan pun harus didengarkan oleh pihak produsen," kata Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah saat membuka sosialisasi Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) di Aula SMKN 2 Padang, Rabu (8/4).

Menurut Walikota Mahyeldi, disamping itu, konsumen juga memiliki kewajiban untuk mengetahui lebih detil tentang barang dan jasa yang akan dimanfaatkan. Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dan yang penting beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Selain menjadi konsumen cerdas, Wako Mahyeldi menekankan agar masyarakat selaku konsumen lebih memilih memanfaatkan produk dalam negeri sebagai bentuk nasionalisme dan peduli terhadap pertumbuhan produktifitas bangsa.

"Kita jangan terlena dengan produk - produk yang datang dari luar, padahal belum tentu baik dan memenuhi syarat kesehatan," ujarnya. Seperti yang mejadi isu nasional beberapa waktu lalu tentang buah impor yang terindikasi mengandung bakteri berbahaya, Walikota Padang ini melayangkan surat protes terhadap Menteri Perdagangan.

"Kenapa kita harus selalu mengimpor sesuatu yang semestinya dapat kita penuhi di dalam negeri. Seharusnya kita lebih perkuat produksi dalam negeri agar kita tidak memiliki ketergantungan terhadap luar negeri," imbuh Wako.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagtamben Kota Padang, Dian Wijaya menyebutkan, upaya perlindungan konsumen di Kota Padang selama ini dilakukan penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar,  serta sosialisasi - sosialisasi dalam rangka mencerdaskan konsumen dalam penggunaan barang dan jasa.

"Ada sebanyak 1.143 toko dan 120 produk yang diawasi di Kota Padang. Dilakukan juga pengawasan terhadap produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pengawasan buku petunjuk penggunaan manual serta garansi produk telematika dan elektronika dalam bahasa Indonesia," sebut Dian Wijaya.

Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan peraturan tentang pengawasan barang dan jasa beredar, menurut Dian, juga diberikan berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, sanksi administratif ganti rugi paling banyak Rp. 200 ribu hingga sanksi pidana sampai dengan lima tahun dan denda Rp.500 juta sampai dengan Rp. 2 milyar.

"Di samping upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen, kita juga selalu menyuarakan cinta produk dalam negeri,"tutupnya.

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Sumbar Terkini
Share on Blogger Template Free Download. Powered byBlogger