Padang-Belum genap satu bulan diterapkan tindakan
represif penegakan Perda No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,
satu orang bernama Novrial yang melanggar aturan tersebut ditindak
petugas.Pelaku membuang sampah berupa cangkang langkitang ke luar mobil yang ditumpangi saat melintas di Jalan S. Parman, Ulak Karang, Rabu (25/3). Dia bukan warga Kota Padang, namun dari Kota Payakumbuh setelah berekreasi ke Pantai Padang. Pelaku diajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Sanksi Rp5 juta atau tiga bulan kurungan, bukan lagi gertak sambal Pemerintah Kota Padang. Penegakan Perda No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, akhirnya dibuktikan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menangkap basah pelaku," ujar Kabid Penegak Peraturan Satpol PP Padang, Eddy Asri kepada wartawan.
Dijelas Eddy Asri, pelaku berusaha mengelak ketika diperiksa petugas. Bahkan berusaha bernegosiasi dengan petugas dan menyodorkan uang 50 ribu.
Namun, anggota penegak Perda yang tergabung dalam satgas patroli tersebut tak mudah dibujuk. Petugas pun meminta identitas pelaku dan mempersiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan atas tipiring.
"Ini kasus perdana pelanggaran Perda Nomor 21 tahun 2012 yang diajukan ke pengadilan. Sebelumnya kita hanya melakukan teguran simpatik sebagai langkah sosialisasi. Ke depan kita tak pandang bulu dalam penegakan peraturan," imbuhnya.****

Post a Comment