BREAKING NEWS

Batik Tanah Liek

Kesehatan

Hukum

Thursday, 9 April 2015

Tak Hanya PKL, Hotel Pun Jadi Sasaran


 Padang-Minuman berakohol kian marak di Kota Padang. Bahkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) menjualnya dengan terang-terangan di jalan.

Pemko Padang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) membentuk tim yang juga beranggotakan polisi dalam waktu dekat ini akan melakukan razia besar-besaran.

Sekretaris Disperindagtamben, Nasril kepada wartawan, Kamis (9/4) mengatakan, peredaran minuman berakohol (minol) di Indonesia terlebih di Kota Padang sebagai kota religius semakin diatur dan diperketat.

Selain aturan secara nasional juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol. Lalu, perubahan dari aturan sebelumnya Permendag No.6 tahun 2015 tentang minol golongan A tak boleh dijual di minimarket dan toko pengencer lainnya dan yang dibolehkan supermarket dan hypermart.

Kemudian, Perda No. 8 tahun 2012 tentang minol golongan B, C yang boleh dijual hanya pada hotel bintang 3,4,5.

Dijelaskan, minol golongan A tersebut kadar alkoholnya 0-5 persen, golongan B kadar alkohol 5-20 persen. Lalu, golongan C kadar alkohol 20-50 persen. 

Selanjutnya, untuk golongan A hanya dibolehkan dijual di bar dan restoran atau supermarket serta hypermarket pada tempat yang dikhususkan. Pembeli pun, harus berusia d iatas 21 tahun dengan menunjukan KTP. Namun, tempatnya harus steril dengan radius 1 KM dari keberadaan masjid, sekolah, gelanggang olahraga, perkantoran dan pemukiman masyarakat.

Ditambahkan Nasril, penjual atau pengencer minuman berakhol tersebut juga harus memiliki Surat Keterangan Pengencer Minuman Berakohol (SKP-A). Namun, bagi tempat penjual dengan diminum di tempat seperti bar, pub atau diskotik serta toko bebas bea yang berada di bandara dan pelabuhan internasional. Namun, harus memiliki Surat Keterangan Pengencer Langsung Minuman Berakohol(SKPL-A).

Bukan itu saja, minuman berakohol yang berasal dari rempah-rempah seperti tuak juga tak dibenarkan dijual atau sesuai dengan aturan minol golongan B, C.****

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Sumbar Terkini
Share on Blogger Template Free Download. Powered byBlogger